BPH Migas Temukan SPBU di Bintuni Masih Melayani Manual
- 27 Apr 2026 14:22 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni- Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Teluk Bintuni, pada Senin 27 April 2026. Sidak ini dilakukan bersama dengan Komisi XII DPR RI dan Pertamina.
Hasil sidak mengungkapkan bahwa beberapa SPBU di wilayah tersebut masih melayani transaksi dengan cara manual, tidak menggunakan peralatan modern seperti dispenser BBM. Menurut keterangan Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, hasil dari sidak dibeberapa tempat APMS dan SPBU, ia menemukan penyalur resmi BBM Pertamina di wilayah Tuasay masih melayani masyarakat dengan cara manual, tidak memakai alat - alat pelayanan penjual BBM, seperti Dispenser BBM dan lainnya.
"Di Teluk Bintuni, ada beberapa SPBU masih (pelayanan penjualan BBM) menggunakan manual, karena keterbatasan sarana dan prasaranan," Katanya
Dikatakannya, dari hasil monitoring dibeberapa SPBU, pihaknya akan melakukan penindakan, seluruh data temuan dan dugaan penyimpangan yang ditemukan dilapangan dengan bukti - bukti autotentik.
Ia menjelaskan, sidak ini dilakukan karena adanya sejumlah aduan masyarakat. Sehingga pihaknya turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti yang autotentik untuk dilakukan penindakan secara konkrit dan memberikan punishmen.
"Karena sekarang ini sudah memakai digitalisasi, kita lakukan analisa secara data. Ketika kami melakukan anomali -anomali trasaksi kami akan melakukan suatu tindakan berupa hukuman, punishmen terhadap penyalur yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan," Katanya lagi.
Dijelaskan, BPH Migas datang ke Bintuni juga tidak hanya melihat stok BBM yang tersedia. Pihaknya juga mengecek kualitas dari BBM, memantau transaksinya secara data.
Sementara itu, pengawasan penyaluran BBM khusunya yang bersubsidi, pihaknya tidak bisa melakukan secara sendiri, namun peran serta masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....