Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Pelabuhan Manokwari

  • 25 Apr 2026 08:57 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari, Papua Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang penumpang KM Dorolonda yang diduga membawa narkotika jenis ganja melalui pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S (23) di kawasan Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 24 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 384 gram, dua karung ukuran 5 kilogram berisi ganja dengan berat 686 gram, tiga bungkus plastik hitam bekas lakban, satu boarding pass tiket Pelni KM Dorolonda atas nama R.S, satu unit telepon genggam, serta satu karton berukuran sedang.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reserse Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polresta Manokwari berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, melalui call center 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....