UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Domestik

  • 22 Apr 2026 18:51 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin perlindungan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman Andi Agtas .

Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang berbasis perjanjian. Selain itu, hak dan kewajiban kedua belah pihak juga menjadi bagian penting dalam pengaturan ini.

Regulasi tersebut juga mencakup pelatihan vokasi bagi pekerja, perizinan usaha penyalur, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja pekerja rumah tangga. Tak hanya itu, mekanisme penyelesaian perselisihan turut diatur untuk memberikan kepastian hukum.

Supratman menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ia menilai kehadiran aturan ini akan mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mencegah praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dengan disahkannya Undang-Undang PPRT, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin optimal serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....