Ribuan PPPK Paruh Waktu di Teluk Bintuni Terima SK

  • 20 Apr 2026 15:56 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni- Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy Menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Senin, 20 April 2026. Giat yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Komplek Kali Kodok ini dihadiri ribuan PPPK Paruh Waktu formasi 2025 tahap 1 dan tahap 2.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni Sefnat Manikrowi mengatakan, penyerahan SK PPPK Paruh waktu ini merupakan tindaklanjut dari seleksi PPPK tahap 1 dan 2 formasi tahun 2024. Mereka adalah bagian dari peserta seleksi yang tidak lolos lalu diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.

Adapun jumlah formasi sesuai keputusan Menpan RB Nomor 1.186 tahun 2025, tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1.339 orang. Dari hasil ini yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebanyak 1.054 orang.

Bupati Teluk Bintuni dalam sambutanya mengatakan, pemerintah Teluk Bintumi terus berkomitmen untuk menangani dan penyelesaikan masalah kepegawaian di daerah. Pemerintah daerah juga mengakomodir penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi ASN, melalui berbagai skema yaitu formasi CPNS 2024, PPPK tahap 1, PPPK tahap 2, PPPK Paruh waktu serta rencana pengadaan calon ASN 2021.

Bupati mengatakan, penyerahan SK PPPK Paruh waktu ini telah melalui berbagai macam pertimbangan yang matang dan terukur yaitu, memberikan kesempatan kepala tenaga honor yang telah terdata dalam database namun belum memperoleh formasi penuh untuk mengabdi.

Pemerintah juga mempertimbangkan secara realistis kemampuan keuangan daerah, dan memperhatikan ketentuan pasal 143 UU nomor 1 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan belanja daerah tidak boleh melebihi 30 persen.

"Saya perlu tegaskan bahwa status PPPK Paruh waktu ini bersifat kontraktual dengan jangka waktu satu tahun, dan setelahnya akan dilakukan evaluasi serta penilaian kinerja secara berkala," Ujar Bupati. Diketahui kontrak kerja untuk PPPK Paruh waktu selama 1 tahun.

Dalam kesempatan ini Bupati menegaskan penerimaan SK ini adalah awal untuk pembuktian kinerja secara profesional, menjaga etika dan loyalitas sebagai aparatur serta memberikan pelayanan terbaik. Hal ini tentunya sejalan dengan visi misi SERASI pemerintah untuk mengedepankan tata kelola pemerintah yang efektif, bersih dan berorientasi pada hasil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....