Pemkab Bintuni Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Bandara Manimeri
- 02 Apr 2026 18:44 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Lebih dari 21 hektar lahan pertanian di wilayah SP 2 dan 3, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni, akan dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan Bandar Udara Manimeri. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang berasal dari lahan transmigrasi.
Kepala Dinas Pertanian Teluk Bintuni, Abraham Inanosa, menjelaskan bahwa pembangunan bandara ini merupakan program pemerintah daerah yang tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030. Proyek ini bertujuan membuka keterisolasian wilayah serta mempermudah akses transportasi masyarakat.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah daerah akan mengganti lahan milik warga yang terdampak dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang digunakan. Kebijakan ini mengacu pada peraturan Menteri Pertanian terkait penggantian lahan KP2B.
“Instruksi dari kementerian jelas, setiap lahan pertanian yang dialihfungsikan wajib diganti tiga kali lipat, apalagi di lokasi tersebut juga terdapat jaringan irigasi,” ujar Inanosa Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan milik warga transmigrasi di SP 2 dan SP 3. Statusnya telah masuk dalam Peraturan Daerah sebagai kawasan KP2B, sehingga penggantian lahan menjadi kewajiban pemerintah.
Meski demikian, pemerintah belum memastikan jumlah pemilik lahan maupun status sertifikasinya secara rinci. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 21,7 hektar.
Pihak Dinas Pertanian juga telah melakukan pertemuan dengan para pemilik lahan, dan mereka menyatakan persetujuan atas rencana alih fungsi tersebut. Proyek pembangunan bandara ini dinilai sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional yang diharapkan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Sementara itu, lokasi lahan pengganti masih dalam tahap pembahasan dan belum ditentukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....