Gubernur Papua Barat Dukung Pembentukan Posbankum
- 02 Mar 2026 10:04 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Jumat,27 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Papua Barat.
Agenda koordinasi ini juga dihadiri Wakil Bupati Teluk Bintuni Jolo Lingara dan Dandim Teluk Bintuni Yan M. Doli Simanjuntak. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan pentingnya dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mempercepat realisasi pembentukan Posbankum. Ia menilai keberadaan Posbankum akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
"Akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar Posbankum dapat dibentuk dan berjalan secara efektif di seluruh wilayah Papua Barat," katanya.
Selain pembentukan, penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi daerah juga menjadi poin penting yang dibahas dalam koordinasi tersebut. Sinergi lintas sektor dinilai sangat menentukan keberhasilan program layanan bantuan hukum yang merata dan berkelanjutan.
Gubernur Papua Barat menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. Dukungan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat implementasi program hingga ke tingkat kabupaten dan kampung.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berharap pembentukan Posbankum dapat segera terealisasi secara optimal. Dengan hadirnya Posbankum, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat serta hak atas bantuan hukum yang adil dan setara dapat terpenuhi di Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....