Pemkab Manokwari dan Teluk Bintuni Diminta Segera Tuntaskan LPj DBH-DR
- 13 Agt 2026 07:38 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari: Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2025.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto pada Senin 10 Agustus 2026 mengatakan, alokasi DBH-DR tahun 2025 untuk Teluk Bintuni mencapai sekitar Rp105 miliar, sedangkan Kabupaten Manokwari memperoleh sekitar Rp5 miliar.
Jimmy menyebut Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah menyurati kedua pemerintah kabupaten agar segera menyelesaikan laporan penggunaan dana tersebut.
“Pak gubernur sudah kirim surat ke kabupaten supaya segera tuntaskan laporan DBH-DR tahun ini, kalau tidak nanti provinsi yang tanggung utang itu,” ujarnya.
Menurutnya, DBH-DR merupakan bagian dari transfer ke daerah yang disalurkan langsung Kementerian Keuangan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah masing-masing kabupaten.
Karena itu, pemerintah kabupaten sebagai penerima dana memiliki tanggung jawab dalam penggunaan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jimmy menegaskan, laporan penggunaan DBH-DR harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada tahun berjalan. Sementara Dinas Kehutanan Papua Barat tidak melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan dana karena penyalurannya dilakukan langsung ke rekening kas umum daerah kabupaten.
Pemprov Papua Barat juga mendorong adanya peninjauan kembali terhadap mekanisme pembagian alokasi DBH-DR untuk tujuh kabupaten di Papua Barat.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembiayaan program pelestarian hutan dan lahan dapat berjalan lebih optimal, mengingat kegiatan kehutanan juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bersama tujuh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Jimmy mengatakan, hingga semester pertama 2026, total DBH-DR yang disalurkan Kementerian Keuangan untuk wilayah Papua Barat mencapai Rp104,285 miliar. Sementara realisasi pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp98,874 miliar.
Selain DBH-DR, Papua Barat pada 2025 juga menerima Dana Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau penerimaan negara bukan pajak dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan, baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu, sebesar Rp176,156 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....