Ombudsman Papua Barat Serahkan Hasil Penilaian Opini Layanan
- 26 Feb 2026 13:07 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyerahkan hasil penilaian opini pelayanan publik tahun 2025 kepada sejumlah instansi vertikal dan pemerintah daerah. Penyerahan hasil evaluasi tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 di Manokwari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, S.H., S.Pt., M.M., menjelaskan bahwa penilaian telah dilakukan sepanjang tahun 2025 dan kini saatnya disampaikan kepada masing-masing instansi. Ia menambahkan, khusus untuk jajaran kepolisian seperti Polres dan Polda, penyerahan hasil penilaian akan dilakukan secara terpisah.
Amus menyebutkan, rata-rata instansi masih menerima catatan perbaikan dalam aspek pelayanan publik. Pemerintah Daerah Papua Barat, misalnya, berada pada kategori sedang. Menurutnya, apabila pelayanan dinilai baik atau sangat baik, Ombudsman akan memberikan sertifikat penghargaan dalam bentuk figura, sementara instansi yang belum maksimal hanya menerima dokumen hasil penilaian.
Ia menambahkan, salah satu instansi yang meraih kategori baik adalah Kantor Wilayah Pertanahan Papua Barat Daya di Kota Sorong. Bahkan, Kepala Kantor Pertanahan setempat memperoleh sertifikat dengan predikat sangat baik dari Ombudsman RI atas kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Amus menegaskan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan publik, di antaranya belum tersedianya unit pengaduan yang jelas di banyak instansi. Selain itu, transparansi biaya layanan juga masih menjadi perhatian, karena belum seluruh instansi memasang maklumat pelayanan atau informasi resmi terkait besaran pungutan dan mekanisme penyetorannya.
“Penentuan standar perizinan tidak boleh dilakukan secara suka-suka. Harus ada regulasi yang menjelaskan besaran pungutan, penerimaan, serta ke mana dana tersebut disetorkan, apakah sebagai PNBP atau masuk ke kas daerah. Ini perlu peningkatan karena masih banyak dilakukan secara manual,” tegas Amus.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan persoalan kedisiplinan jam layanan, seperti kantor yang buka terlambat atau tutup lebih awal. Bahkan, ia mengaku pernah mendapati kantor dinas di salah satu kabupaten dalam kondisi tertutup dan terkunci saat jam kerja. Untuk penilaian terendah tahun ini, Kabupaten Maybrat berada pada kategori paling rendah. Ombudsman berharap seluruh instansi dapat menindaklanjuti hasil evaluasi ini agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan pada penilaian berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....