Penegasan Status WNI, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Sosialisasi
- 26 Feb 2026 08:53 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Kewarganegaraan di Mansinam Ballroom Swiss-Belhotel Manokwari, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dan layanan kewarganegaraan di wilayah Papua Barat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penegasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia, terutama bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Marlen, penegasan status kewarganegaraan merupakan proses hukum dan administratif untuk memastikan secara jelas apakah seseorang berstatus sebagai WNI atau bukan.
"Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, mencegah potensi kewarganegaraan ganda, serta menjamin hak-hak sipil seperti kepemilikan dokumen negara," jelas Marlen.
Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Dr. Henrikus Renjaan dan diikuti sekitar 30 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan Kepolisian Daerah Papua Barat, Badan Intelijen Negara Daerah Papua Barat, Badan Kesbangpol Papua Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Disdukcapil Kabupaten Manokwari, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Manokwari.
Narasumber pertama, Mochammad Doohan selaku Analis Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, memaparkan konsep penegasan status kewarganegaraan bagi WNI.
"Landasan konstitusional, dasar hukum, serta asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Doohan.
Selain itu, ia menguraikan secara rinci persyaratan, alur pengajuan, subjek yang berhak mengajukan penegasan status, hingga tahapan proses yang harus dilalui. Penjelasan komprehensif tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta mengenai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, William Ampnir selaku Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari menegaskan pentingnya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai bagian integral dari status kewarganegaraan. Ia juga memaparkan aturan penulisan dan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap identitas dan status hukum setiap warga negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....