Kemenkumham PB Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Mansel
- 11 Feb 2026 15:35 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari Selatan - Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kakao Ransiki serta koordinasi penyelenggaraan KI di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Selasa 10 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Madya, Ancelina Paseru, dengan mengawali kunjungan ke Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mansel. Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas, Adir Jan Mandowen, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap kualitas produk Kakao Ransiki yang telah dipasarkan, sekaligus mendata potensi Indikasi Geografis lain yang dapat didaftarkan, seperti pisang lokal dan beras asli Ransiki.
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Mansel dan bertemu Kepala Dinas Yakobus Ramar. Kunjungan juga dilakukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, di mana tim diterima Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Nico Rumaseb.
Ancelina Paseru mengatakan, koordinasi ini bertujuan untuk menggali dan mendorong potensi Kekayaan Intelektual di berbagai sektor di Manokwari Selatan.
“Kami ingin memastikan perlindungan Indikasi Geografis Kakao Ransiki tetap terjaga sekaligus mengidentifikasi potensi KI lain, baik dari sektor pertanian, pariwisata, kebudayaan asli, maupun merek lokal, agar dapat didaftarkan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Papua Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan edukasi dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku UMKM, masyarakat adat, maupun perorangan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI guna mendorong daya saing produk lokal Mansel di tingkat regional maupun nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....