RUU Desain Industri Perkuat Pelindungan Karya Kreatif

  • 21 Mei 2026 14:26 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari — Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri sebagai upaya memperbarui sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri kreatif saat ini.

RUU Desain Industri membawa sejumlah perubahan, mulai dari percepatan proses pelindungan desain, penguatan hak eksklusif, hingga pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia. Pemerintah juga mengatur mekanisme pendaftaran internasional serta tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap pelanggaran desain industri.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pembaruan aturan tersebut diperlukan agar sistem pelindungan desain industri di Indonesia lebih adaptif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para pendesain.

“Selama lebih dari dua dekade, perkembangan industri kreatif, teknologi digital, dan perdagangan global berubah sangat cepat. Karena itu, regulasi desain industri juga perlu diperbarui,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam penjelasan pemerintah, revisi aturan dilakukan karena masih terdapat sejumlah kelemahan normatif dan celah hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa di lapangan. Selain itu, regulasi lama juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional.

Pemerintah berharap RUU tersebut dapat memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Aturan baru itu juga diharapkan mendukung kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing industri kreatif nasional.

Menurut Supratman, desain industri tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga bernilai ekonomi sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum yang optimal. Dengan adanya pengakuan sebagai objek jaminan fidusia, pelaku usaha kreatif dinilai memiliki peluang lebih besar memperoleh akses pembiayaan usaha.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan desainer di daerah.

Melalui pembaruan RUU Desain Industri ini, pemerintah berharap pelindungan terhadap karya dan inovasi anak bangsa semakin kuat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan desainer di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....