Apakah Membatalkan Puasa Jika Mimpi Basah di Siang Ramadhan?
- 04 Mar 2025 08:27 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Puasa merupakan ibadah yang dilakukan di bulan Ramadan. Dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang dapat membatalkannya yang salah satu adalah keluarnya air mani (sperma) bagi laki-laki.
Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain sebagaimana dalam artikel NU Online: Onani ketika Berpuasa menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antar kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain. Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani.
Inilah yang dapat membatalkan puasa. Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu Maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa. Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang dengan ganguan jiwa). Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.
Sumber : nu.or.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....