Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Perda Penanganan Kawasan Kumuh

  • 10 Sep 2026 11:49 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mulai mematangkan regulasi penanganan kawasan kumuh melalui Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kamis 10 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Teluk Bintuni itu menghadirkan narasumber dari Balai Perumahan Provinsi Papua Barat serta melibatkan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi ranperda.

Kepala Seksi Pengawasan Permukiman Dinas Perkim Teluk Bintuni, Rudi Segetmena, mengatakan FGD tersebut bertujuan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak sekaligus menyamakan persepsi terkait substansi regulasi yang sedang disusun.

“Forum ini menjadi wadah untuk melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan perda. Selain itu, kami ingin menyamakan persepsi mengenai substansi pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan serta permukiman kumuh di Teluk Bintuni,” ujarnya.

FGD dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pengawasan Setda Teluk Bintuni, Victor Ririhena, yang mewakili Bupati Teluk Bintuni. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa permukiman yang layak, sehat, dan tertata merupakan hak dasar masyarakat sekaligus indikator keberhasilan pembangunan daerah.

Menurut Victor, penyusunan perda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta target nasional menuju nol hektare kawasan kumuh.

“Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memandang perlu memiliki payung hukum daerah yang kuat untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang sudah ada,” katanya.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perkembangan aktivitas ekonomi di Teluk Bintuni telah memunculkan sejumlah kawasan permukiman yang belum tertata optimal, baik dari aspek bangunan, infrastruktur dasar, kualitas lingkungan, maupun legalitas lahan.

Karena itu, kata Victor, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya kejelasan kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendataan dan penetapan kawasan kumuh secara transparan, pengawasan pemanfaatan ruang, peningkatan kualitas perumahan, hingga pengaturan peran serta masyarakat dan dunia usaha.

“Penanganan kawasan kumuh bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. Diperlukan komitmen bersama serta sinergi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni,” ucapnya.

Victor berharap seluruh masukan yang berkembang dalam FGD dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRK Teluk Bintuni.

“Mari jadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat dalam mewujudkan Teluk Bintuni yang lebih tertata, sehat, dan layak huni bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....