Wagiman: Musda Tandingan Pakuwojo Tidak Sah dan Ilegal
- 22 Sep 2026 10:24 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Polemik kepengurusan Paguyuban Keluarga Wong Jowo (Pakuwojo) Kabupaten Teluk Bintuni mencuat setelah munculnya agenda Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan organisasi tersebut. Ketua terpilih Pakuwojo, Wagiman, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi dan dinilai ilegal.
Menurut Wagiman, Pakuwojo Teluk Bintuni telah secara resmi melaksanakan Musda pada 27 Juni 2026 di Pendopo Agung Awarepi. Musda tersebut diikuti oleh perwakilan kerukunan keluarga dari berbagai daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta keluarga Pasundan yang memiliki hak suara sebagai pilar organisasi.
Dalam forum tersebut, Wagiman memperoleh dukungan mayoritas dengan raihan 27 suara pilar. Sementara dua kandidat lainnya, Tantowi dan Iskandar Muda, masing-masing memperoleh satu suara.
"Kalau ada sekelompok orang yang tidak puas dengan hasil Musda dan kemudian membuat Musda sendiri dengan mengatasnamakan Pakuwojo, itu merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sah,” tegas Wagiman, Senin 21 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai pelaksanaan Musda tandingan yang menampilkan nama Sistoyo sebagai kareteker ketua dan Sukadi sebagai ketua panitia. Dalam selebaran yang beredar juga tercantum tiga nama yang disebut sebagai calon Ketua Pakuwojo periode 2026–2031, yakni Ashari, Suroso, dan Tawaryanto.
Wagiman menilai informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait Musda sebelumnya tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa dukungan yang diperolehnya berasal dari perwakilan pilar organisasi, bukan dari individu perorangan.
“Yang memilih saya bukan 27 orang, melainkan 27 pilar atau perwakilan kerukunan keluarga yang menjadi bagian dari struktur organisasi Pakuwojo. Ini yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh warga Jawa di Teluk Bintuni untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan di tengah dinamika organisasi yang terjadi. Menurutnya, setiap kelompok memiliki hak untuk membentuk organisasi sendiri, namun tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, maupun atribut resmi Pakuwojo.
“Pakuwojo yang sah hanya ada satu dan sekretariatnya berada di Pendopo Agung Awarepi. Jika ada kegiatan di luar itu yang mengatasnamakan Pakuwojo, saya tegaskan tidak memiliki legalitas organisasi,” kata Wagiman.
Wagiman berharap masyarakat tetap mengedepankan kebersamaan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah persatuan warga Jawa di Kabupaten Teluk Bintuni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....