Imigrasi Tegas! WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
- 27 Jul 2026 19:41 WIB
- Manokwari
Poin Utama
- Ditjen Imigrasi menegaskan WNA tidak boleh menjadi penyelenggara acara di Indonesia jika tidak sesuai izin tinggal.
- Penegasan muncul setelah kasus event yang diduga diselenggarakan dua WNA Belanda di Bali.
- WNA hanya diperbolehkan berperan sebagai kru atau tim resmi pada kegiatan tertentu.
RRI.CO.ID, Manokwari - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Penegasan ini muncul setelah viral sebuah event di Bali yang diduga diselenggarakan oleh dua WNA asal Belanda. Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu pembahasan soal kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Dilansir dari Media Indonesia, Menurut Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional. Mereka tidak diperkenankan menjadi pihak yang menyelenggarakan atau mengatur acara apabila tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh kegiatan di Indonesia berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan sebuah event lari di Canggu, Bali, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Acara tersebut diduga memiliki aturan yang membatasi peserta berdasarkan kewarganegaraan sehingga menuai kritik dari masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap dua WNA Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.
Karena kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa penangkalan atau cekal agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Selain itu, jajaran Imigrasi di Bali juga diperintahkan memeriksa pihak penyelenggara dan menindak jika ditemukan pelanggaran lain. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperketat.
Dirjen Imigrasi juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak asing yang bertindak seolah-olah membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap orang, baik WNI maupun WNA, wajib menghormati hukum dan kedaulatan Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan menciptakan iklim yang adil bagi semua pihak.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing, tetapi seluruh aktivitas harus berjalan sesuai hukum nasional. Dengan begitu, pariwisata dan kegiatan internasional dapat berkembang tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Key Point
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....