Mengenal Sukuk Tabungan: Investasi Syariah dengan Imbalan Mengambang
- 30 Sep 2026 13:37 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari : Sukuk Tabungan (ST) merupakan salah satu instrumen investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan ditujukan khusus bagi individu Warga Negara Indonesia. Instrumen ini dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sekaligus ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Pada 2026, pemerintah menerbitkan Sukuk Tabungan seri ST016, yang terdiri atas ST016T2 dengan tenor 2 tahun dan ST016T4 dengan tenor 4 tahun. ST016T4 juga merupakan Green Sukuk yang mendukung pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan.
Apa Itu Sukuk Tabungan?
Sukuk Tabungan merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah. Dalam penerbitan ST016, akad yang digunakan adalah Wakalah. Sukuk Tabungan dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba.
Berbeda dengan Sukuk Ritel yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, Sukuk Tabungan memiliki karakteristik tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan fasilitas early redemption yang memungkinkan investor mencairkan sebagian pokok investasi sebelum jatuh tempo dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karakteristik Sukuk Tabungan ST016
1. Ditujukan untuk Individu Warga Negara Indonesia
Sukuk Tabungan ST016 diperuntukkan bagi individu Warga Negara Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan pemerintah melalui sistem elektronik atau e-SBN.
Akses secara elektronik membuat proses investasi dapat dilakukan melalui Mitra Distribusi yang telah ditunjuk pemerintah.
2. Dikelola Berdasarkan Prinsip Syariah
Salah satu karakteristik utama Sukuk Tabungan adalah pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah.
ST016 menggunakan akad Wakalah, dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026. Untuk ST016T4, pemerintah juga mengusung konsep Green Sukuk yang berkaitan dengan pembiayaan proyek ramah lingkungan.
3. Pemesanan Mulai dari Rp1 Juta
Sukuk Tabungan dapat dibeli dengan nilai yang relatif terjangkau. Untuk ST016, minimum pemesanan ditetapkan sebesar Rp1 juta dan kelipatannya.
Sebagai ilustrasi, masyarakat yang memiliki dana Rp5 juta dapat melakukan investasi sebesar Rp5 juta, sedangkan investor dengan dana Rp10 juta dapat membeli sebesar Rp10 juta, sesuai ketentuan pemesanan yang berlaku.
4. Imbalan Mengambang dengan Batas Minimal
Berbeda dengan ORI atau Sukuk Ritel yang menggunakan kupon tetap, Sukuk Tabungan ST016 menggunakan sistem floating with floor, atau imbalan mengambang dengan batas minimal.
Artinya, tingkat imbalan dapat berubah mengikuti perkembangan BI Rate setiap tiga bulan. Namun, terdapat batas minimal sehingga tingkat imbalan tidak turun di bawah tingkat yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk ST016:
ST016T2: imbalan minimal 6,05% per tahun.
ST016T4: imbalan minimal 6,25% per tahun.
Besaran tersebut merupakan tingkat imbalan awal sekaligus batas minimal yang berlaku sampai jatuh tempo sesuai ketentuan seri ST016.
5. Imbalan Dibayarkan Setiap Bulan
Salah satu daya tarik Sukuk Tabungan adalah pembayaran imbalan secara berkala.
Pada ST016, imbalan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pembayaran bulanan tersebut, investor dapat memperoleh arus kas secara rutin selama masih memiliki investasi.
6. Memiliki Tenor 2 Tahun dan 4 Tahun
ST016 tersedia dalam dua pilihan tenor.
ST016T2 memiliki tenor 2 tahun dengan tanggal jatuh tempo 10 Juni 2028.
Sementara itu, ST016T4 memiliki tenor 4 tahun dengan tanggal jatuh tempo 10 Mei 2030. ST016T4 juga merupakan Green Sukuk.
Pilihan tenor tersebut memberikan alternatif bagi investor untuk menyesuaikan investasi dengan tujuan dan jangka waktu keuangan masing-masing.
7. Tidak Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder
Hal penting yang perlu diperhatikan calon investor adalah Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
ST016 juga tidak dapat dipindahbukukan atau dialihkan kepada pihak lain dan pada prinsipnya tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali melalui fasilitas early redemption.
Karakteristik ini perlu dipahami sejak awal karena investor tidak memiliki fleksibilitas seperti pada ORI atau Sukuk Ritel yang dapat dijual di pasar sekunder.
8. Tersedia Fasilitas Early Redemption
Walaupun tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, Sukuk Tabungan memiliki fasilitas early redemption.
Fasilitas ini memungkinkan investor memperoleh sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo. Untuk ST016, investor harus memiliki minimal Rp2 juta pada Mitra Distribusi terkait. Pengajuan early redemption dilakukan dengan nominal minimal Rp1 juta dan maksimal 50% dari setiap kepemilikan investor, sesuai ketentuan.
Dengan fasilitas tersebut, investor memiliki alternatif apabila membutuhkan sebagian dana sebelum masa investasi berakhir.
Contoh Sederhana Investasi Sukuk Tabungan
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli ST016T2 sebesar Rp10 juta dan menggunakan tingkat imbalan minimal 6,05% per tahun, maka imbalan bruto secara sederhana sekitar:
Rp10.000.000 × 6,05% ÷ 12 = Rp50.416 per bulan
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi sebelum memperhitungkan pajak atas imbalan dan ketentuan lainnya. Selain itu, karena imbalan ST016 bersifat mengambang, tingkat yang berlaku dapat berubah mengikuti mekanisme BI Rate, dengan tetap memperhatikan batas minimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....