OJK Papua Barat Ingatkan Warga Waspada Keuangan Ilegal dan Phishing
- 01 Agt 2026 18:42 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang masih marak terjadi, mulai dari investasi bodong, pinjaman online ilegal hingga kejahatan digital berupa phishing.
Hal tersebut disampaikan Asisten Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK dan LMSt) OJK Papua Barat, Ferdian Ario Sasonko, dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Manokwari, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Ferdian, aktivitas keuangan ilegal merupakan kegiatan penghimpunan dana atau penawaran jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Berbeda dengan lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan regulator, pelaku keuangan ilegal umumnya menawarkan keuntungan tidak wajar dan minim perlindungan bagi konsumen.
"Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi, masyarakat yang menjadi korban akan menghadapi risiko kehilangan dana tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai," ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat modus penipuan semakin beragam dan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, literasi keuangan menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam investasi bodong maupun penawaran jasa keuangan ilegal. OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 2026, ratusan entitas ilegal telah dihentikan operasinya sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Ferdian mengatakan salah satu ciri yang perlu diwaspadai adalah tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa penjelasan risiko yang jelas.
"Jika ada penawaran investasi dengan keuntungan besar yang dijanjikan secara pasti dan tidak masuk akal, masyarakat harus berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu," katanya.
Selain investasi bodong, OJK juga mengingatkan masyarakat terhadap ancaman phishing, yakni upaya pencurian data pribadi melalui tautan, situs web, pesan singkat, email, maupun aplikasi palsu yang menyerupai institusi resmi.
Menurutnya, pelaku biasanya berusaha memperoleh data penting seperti nomor rekening, PIN, password, hingga kode OTP yang kemudian digunakan untuk mengakses akun keuangan korban.
Apabila seseorang terlanjur memberikan data pribadi atau menjadi korban phishing, Ferdian menyarankan agar segera menghubungi bank atau penyedia layanan keuangan terkait, mengganti kata sandi akun, memblokir akses yang dicurigai, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau lembaga keuangan.
Dalam kesempatan itu, Ferdian menegaskan OJK terus memperkuat edukasi masyarakat melalui berbagai program literasi keuangan, sekaligus bekerja sama dengan Satgas PASTI, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal serta penipuan digital. OJK juga memperkuat upaya pencegahan scam dan kejahatan keuangan digital melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "cek dulu sebelum bertransaksi", memastikan legalitas lembaga keuangan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....