Penerimaan Pajak Papua Barat Tumbuh 14 Persen pada Triwulan I 2026
- 11 Mei 2026 07:13 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kinerja penerimaan pajak di wilayah Papua Barat hingga 31 Maret 2026 menunjukkan tren positif. Pada triwulan I tahun 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sebesar 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi pada triwulan I tahun 2025 yang saat itu mengalami kontraksi hingga 14,5 persen. Dengan demikian, terdapat selisih pertumbuhan yang signifikan, yakni hampir mencapai 28,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJPb Papua Barat melalui Kabag Umum Wakhid Susilo mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya perbaikan kinerja penerimaan negara di wilayah Papua Barat.
“Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Maret 2026 sebesar 14 persen ini menunjukkan tren yang positif dan menjadi indikator membaiknya aktivitas ekonomi serta kepatuhan wajib pajak di Papua Barat,” ujar Wakhid Susilo.
Ia menjelaskan, capaian tersebut juga diraih di tengah penerapan sistem pelaporan perpajakan terbaru, yakni Core Tax, yang kini digunakan oleh wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.
Menurutnya, implementasi sistem baru tersebut tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap efektivitas kerja di lapangan. Justru, realisasi penerimaan pajak tetap mampu tumbuh secara positif.
“Walaupun saat ini wajib pajak sudah menggunakan sistem Core Tax, secara realisasi penerimaan tetap menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Artinya proses adaptasi berjalan baik dan pelayanan perpajakan tetap optimal,” katanya.
Pemerintah berharap capaian positif ini dapat terus dipertahankan pada triwulan-triwulan berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan di Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....