Pekerja Indonesia Alami Overwork, Jam Kerja Panjang
- 22 Jan 2026 21:12 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Fenomena overwork atau kerja berlebihan menjadi masalah nyata di Indonesia, di mana jutaan pekerja melampaui batas jam kerja standar setiap harinya. Data terbaru menunjukkan sekitar 25,47% pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu, yang jika dibagi secara rata berarti banyak yang bekerja sekitar 7 hingga hampir 10 jam per hari atau bahkan lebih. Kondisi ini terjadi baik di sektor formal maupun informal.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, lebih dari 37 juta pekerja bekerja di atas 49 jam dalam satu minggu. Hal ini menandakan bahwa sebagian pekerja mengalami pemasukan jam kerja jauh melebihi standar hukum ketenagakerjaan, yakni 40 jam per minggu atau 7–8 jam per hari sesuai UU Ketenagakerjaan Indonesia.
Kondisi kerja panjang ini tidak hanya dialami oleh pekerja kantoran. Banyak pekerja di sektor layanan, manufaktur, dan ekonomi platform juga melaporkan jam kerja yang sangat panjang. Misalnya, beberapa gig worker seperti ojek online atau kurir sering bekerja 12–15 jam per hari karena tekanan target pekerjaan dan algoritma platform, padahal mereka tidak dihitung sebagai pekerja formal yang dilindungi aturan jam kerja standar.
Jam kerja yang panjang tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan. Studi kesehatan menunjukkan bahwa jam kerja yang berlebihan terkait dengan meningkatnya risiko hipertensi, gangguan jantung, dan masalah kesehatan lainnya. Semakin lama seseorang bekerja, semakin besar kemungkinan ia mengalami tekanan darah tinggi dan risiko penyakit kardiovaskular lainnya.
Selain dampak fisik, overwork juga dapat memengaruhi kesejahteraan mental. Pekerja yang sering bekerja di luar batas standar cenderung mengalami stres, kelelahan kronis, dan gangguan tidur yang bisa mengurangi produktivitas serta kualitas hidup secara keseluruhan. Faktor seperti tekanan ekonomi, kebutuhan finansial, atau budaya kerja yang kompetitif sering menjadi alasan di balik penerimaan jam kerja panjang ini.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan batas kerja normal yaitu 40 jam per minggu dengan aturan kerja harian 7–8 jam, dan kelebihan jam kerja harus dikompensasi sebagai lembur dengan persetujuan pekerja. Meskipun demikian, penegakan aturan tersebut masih menjadi tantangan nyata di banyak sektor, sehingga fenomena overwork tetap menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja sendiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....