Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Salak Pangu Naik Kelas melalui Pemanfaatan IG

  • 19 Sep 2026 22:01 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Mitra - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari pengembangan potensi ekonomi daerah. Salah satunya melalui kegiatan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) terdaftar Salak Pangu di Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilaksanakan pada 16 - 17 September 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan difokuskan pada pembuatan video Indikasi Geografis Salak Pangu sebagai media informasi, edukasi, sekaligus promosi untuk memperkenalkan keunikan dan potensi Salak Pangu kepada masyarakat secara lebih luas.

Dalam pelaksanaannya, Tim Bidang KI mendapat sambutan dari Penyuluh Pertanian Ahli Muda, Titi Kanonang, bersama anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Salak Pangu. Kehadiran MPIG menjadi bagian penting dalam memberikan informasi mengenai karakteristik Salak Pangu serta upaya masyarakat dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan produk yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.

Proses pembuatan video turut mengabadikan Salak Pangu beserta lingkungan produksinya, mulai dari kondisi lahan, proses budidaya, hingga aktivitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan produk. Dokumentasi tersebut diharapkan mampu menggambarkan keterkaitan antara produk, kondisi geografis, serta masyarakat yang menjadi bagian dari keberadaan Salak Pangu.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara tidak hanya menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, tetapi juga mendorong agar pelindungan tersebut diikuti dengan pemanfaatan yang memberikan nilai tambah. Indikasi Geografis dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

Pembuatan video Salak Pangu juga menjadi langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjaga kualitas, karakteristik, serta keberlanjutan produk Indikasi Geografis. Media visual tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi untuk memperkenalkan Salak Pangu sebagai salah satu potensi unggulan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan Indikasi Geografis dan potensi KI lainnya di Sulawesi Utara. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

Dengan demikian, pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pengakuan secara hukum, tetapi dapat terus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi dan identitas daerah yang bernilai bagi masyarakat Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....