Wamen HAM: Hak Penyandang Disabilitas Wajib Dipenuhi Negara
- 11 Sep 2026 14:24 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan, prinsip non-diskriminasi harus diterapkan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Pemenuhan hak itu bisa dilakukan secara bertahap. Ketika tidak ada resources, atau resources yang terbatas, itu dibolehkan,” ujar Mugiyanto.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya tidak boleh menjadi alasan pemerintah mengabaikan pemenuhan hak. Pemerintah tetap harus memiliki perencanaan yang jelas dan dilakukan secara transparan serta partisipatif.
“Tetapi pemerintah harus memastikan pemerintah punya tahapan-tahapan rencana untuk merealisasikan,” katanya.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Mugiyanto menyebut regulasi telah mengatur kuota bagi penyandang disabilitas. Instansi pemerintah, termasuk BUMN, memiliki kuota paling sedikit dua persen, sedangkan perusahaan swasta satu persen.
“Untuk penyandang disabilitas, itu ada dua persen untuk instansi pemerintah, termasuk BUMN,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas memang tidak dapat dilakukan sekaligus. Namun, pemerintah harus memastikan prosesnya berjalan secara bertahap melalui kebijakan dan perencanaan yang jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....