WamenHAM: Kebebasan Berpendapat Ada Aturannya
- 22 Sep 2026 10:17 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kebebasan berpendapat masyarakat di ruang digital dapat dibatasi oleh negara sesuai dengan ketentuan hukum. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan hal tersebut dalam sebuah forum dialog.
Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat termasuk hak asasi yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh aturan. Pejabat kementerian itu menjelaskan kategori hak dasar manusia tersebut secara mendalam kepada masyarakat.
“Ada yang derogable rights hak yang pemenuhannya bisa dibatasi bisa dikurangi termasuk disitu adalah hak atas Kebebasan berekspresi. The right to expression, freedom of expression itu hak," ucap WamenHAM dalam dialog rri Manado beberapa waktu lalu.
Pengawasan ketat terhadap ruang digital dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan kemasyarakatan. Tokoh kementerian tersebut melihat maraknya konten kebencian yang berpotensi memicu perpecahan antarwarga negara.
“Tetapi dia bisa dibatasi. Nah jadi bukan bebas seperti yang sekarang di media sosial yang saya sendiri juga sangat khawatir dan saya sendiri juga sangat resah. ya apa informasi informasi yang tidak verified tidak terverifikasi sebagian besar malah hoax betul betul ya kemudian berisi kebencian yang itu sangat berpotensi memecah saya pikir Itu harus diatur, harus dibatasi," katanya.
Proses pembatasan ruang ekspresi oleh pemerintah tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme. Keputusan formal dari pengadilan dan lembaga legislatif menjadi syarat mutlak pelaksanaan aturan tersebut.
“Memang benar bahwa pembatasan yang dilakukan oleh negara tidak boleh semena-mena. Itu memang benar. Memang harus ada putusan pengadilan, harus ada keputusan politik baru boleh dibatasi,” ucap Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....