Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Teken PKS Penanganan Status Kewarganegaraan

  • 07 Sep 2026 15:43 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bitung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Aula Kantor Wali Kota Bitung, pada Senin 7 September 2026

Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan status kewarganegaraan melalui pendataan, verifikasi, dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling mengatakan, persoalan undocumented person bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berdampak pada pemenuhan hak masyarakat, termasuk akses terhadap dokumen kependudukan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik. “Penegasan status kewarganegaraan harus dilakukan secara cermat, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendrik.

Ia menjelaskan, posisi geografis Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina serta tingginya mobilitas masyarakat lintas wilayah menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan status kewarganegaraan perlu mendapat perhatian bersama.

Melalui PKS tersebut, para pihak akan memperkuat koordinasi dalam pendataan, verifikasi, pertukaran informasi, penyediaan data dan dokumen, serta fasilitasi masyarakat dalam proses penyelesaian status kewarganegaraan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara J. Victor Mailangkay, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung. Ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif atau seremonial, tetapi merupakan upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui kepastian hukum dan perlindungan hak. “Kerja sama ini jangan hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya,” tegas Victor.

Wagub mendorong seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi agar penyelesaian status kewarganegaraan dapat dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya beserta jajaran Kanwil Kemenkum Sulut serta pihak terkait lainnya.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan kepastian status kewarganegaraan, perlindungan hak, serta pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Bitung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....