Kakanwil Kemenkum Sulut Buka Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia
- 01 Sep 2026 14:02 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Layanan Jaminan Fidusia yang digelar di Aula Sam Ratulangi, pada Selasa 1 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulut dalam meningkatkan pemahaman serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, serta Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Utara, Karel Butar-Butar. Hadir pula para JFT dan JFU Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta perwakilan lembaga pembiayaan di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono. Laporan tersebut menggarisbawahi pentingnya sosialisasi sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai layanan Jaminan Fidusia, termasuk ketentuan dan mekanisme layanan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Hendrik Pagiling menjelaskan bahwa Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak tertentu yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan utang, dengan memberikan hak didahulukan kepada Penerima Fidusia.
Hendrik menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi landasan hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di sektor pembiayaan kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Jaminan Fidusia, khususnya dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum, diperlukan pemahaman yang baik terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, pemahaman tersebut mencakup proses pendaftaran dan penghapusan objek Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peningkatan kualitas dan efisiensi layanan fidusia secara digital juga menjadi hal penting yang perlu terus didorong.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam pemberian Layanan Jaminan Fidusia bagi masyarakat,” ungkapnya.
Hendrik berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pengembangan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan layanan Jaminan Fidusia yang optimal.
Usai sambutan dan pembukaan oleh Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan pemaparan materi oleh para narasumber, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Edy Kusniadi, selaku Plh. Kasubdit Perbankan sekaligus Kasi Korwas PPNS, serta unsur Notaris, Felexia J. Weku, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya yang memberikan pemaparan terkait layanan AHU dan Jaminan Fidusia.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut mendorong terciptanya pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah, notaris, lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan Jaminan Fidusia yang semakin berkualitas, efektif, efisien, serta memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....