Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Bahas Penanganan Status Kewarganegaraan

  • 04 Sep 2026 12:56 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bitung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung menggelar rapat pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama terkait status kewarganegaraan bagi undocumented person Indonesia-Filipina di wilayah Kota Bitung. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bitung.

Rapat dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Bitung, Forsman Dandel. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam menangani persoalan status kewarganegaraan undocumented person Indonesia-Filipina.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama diperlukan untuk membangun mekanisme koordinasi yang jelas dalam proses identifikasi, pendataan, verifikasi, serta tindak lanjut terhadap undocumented person.

Pembahasan turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung, serta jajaran Bidang Pelayanan Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Dalam rapat dibahas ruang lingkup kerja sama, pembagian tugas dan tanggung jawab, mekanisme pertukaran data dan informasi, serta tahapan penanganan undocumented person sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil rapat menyepakati perlunya penyempurnaan Draft Perjanjian Kerja Sama berdasarkan masukan para pihak. Koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kesiapan substansi dan administrasi sebelum proses penandatanganan perjanjian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....