Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasi Tiga Produk Hukum Daerah
- 29 Agt 2026 20:48 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah produk hukum daerah, pada Kamis 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027. Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, serta diikuti Tim Harmonisasi II dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi dan teknik penyusunan, termasuk ketentuan dalam lampiran rancangan.
Sementara itu, harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan secara virtual. Tim Harmonisasi I memberikan sejumlah catatan, khususnya agar rancangan diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 dan tidak mengatur kembali substansi yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Kanwil Kemenkum Sulut juga melaksanakan harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Bolaang Mongondow, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rangkaian harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulut bersama pemerintah daerah menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap rancangan produk hukum yang dibahas. Setiap hasil pembahasan dituangkan dalam notula dan Berita Acara Harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan rancangan.
Selanjutnya, masing-masing pemerintah daerah akan melakukan perbaikan sesuai catatan dan hasil kesepakatan rapat. Setelah penyesuaian dilakukan dan diperiksa kembali oleh Tim Perancang, proses akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....