Kemenkum Sulut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

  • 26 Agt 2026 14:31 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Denny Porajow, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin 24 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Agenda juga mencakup penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat, pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan mengenai perubahan postur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Melalui perubahan tersebut, Pemprov Sulut diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan anggaran sekaligus memastikan program dan kegiatan prioritas daerah tetap berjalan secara efektif,” ujar Yulius.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain agenda pembahasan anggaran dan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan keuangan untuk penanggulangan pascabencana dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta DPRD Sulawesi Utara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pembentukan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....