UPTD PPA Sulut Buka Kanal Aduan Untuk Pendampingan Korban Perempuan dan Anak

  • 11 Agt 2026 16:58 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulawesi Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus memperkuat akses layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

Kepala UPTD PPA Sulut, Marsel Silom, mengatakan masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal layanan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Perlindungan Anak bagi Tenaga Layanan UPTD PPA di Sulawesi Utara, pada 11-13 Agustus 2026 kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Sulawesi Utara.

Menurut Marsel, korban dapat datang langsung ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut di Tikala, Manado, atau mendatangi UPTD PPA yang telah terbentuk di tingkat kabupaten dan kota. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan call center SAPA 129 di nomor 021-129.

"Korban perempuan dan anak bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut di Tikala Manado atau melalui UPTD PPA yang ada di kabupaten dan kota. Bisa juga melalui call center SAPA 129. Selain menerima aduan, kami melakukan penjangkauan bersama tim dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada kondisi kedaruratan," ujar Marsel.

UPTD PPA Sulut juga menyediakan kanal pengaduan melalui pesan WhatsApp di nomor 0851-5053-7400. Kanal tersebut menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Marsel menjelaskan, UPTD PPA Sulut juga memiliki Rumah Penampungan Sementara yang dapat digunakan untuk menangani korban dalam kondisi darurat. Setelah laporan diterima, petugas layanan akan melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan korban.

Hasil asesmen menjadi dasar dalam menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan. Layanan dapat mencakup pendampingan psikolog untuk membantu proses pemulihan trauma, pendamping hukum untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan, serta pendamping rohaniwan sesuai kebutuhan korban.

Selain pendampingan, UPTD PPA Sulut juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama apabila kasus membutuhkan penanganan segera. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk memastikan aspek perlindungan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Untuk kasus tertentu dengan tingkat permasalahan ringan, UPTD PPA Sulut dapat melakukan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian. Namun, Marsel menegaskan kasus kekerasan seksual tidak termasuk perkara yang dapat dimediasi.

Melalui berbagai kanal pengaduan dan layanan pendampingan tersebut, UPTD PPA Sulut mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kecepatan pelaporan dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan layanan sesuai kebutuhannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....