Karhutla Kawasan Gunung Soputan Capai 713 Hektare, Pemukiman Masih Aman
- 05 Agt 2026 14:16 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Soputan, Kabupaten Minahasa Tenggara, diperkirakan telah mencapai 713 hektare berdasarkan hasil pemantauan sementara melalui hotspot satelit Sipongi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Nicko Dondokambey, mengatakan pemerintah provinsi bergerak cepat setelah kebakaran terjadi pada Minggu lalu. Atas arahan Gubernur Sulawesi Utara, koordinasi langsung dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan tim gabungan untuk mempercepat penanganan di lapangan.
"Pemerintah Provinsi gerak cepat melalui arahan Bapak Gubernur. Malam itu juga ketika terjadi karhutla, beliau memerintahkan untuk segera berkoordinasi dengan TNI dan kepolisian daerah," ujar Rainier, saat diwawancarai RRI, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, tim terpadu hingga kini masih terus melakukan pemadaman di kawasan Gunung Soputan. Berdasarkan estimasi sementara, sekitar 700 hektare area yang terbakar berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 13 hektare lainnya berada di luar kawasan hutan. Penghitungan tersebut masih akan diperbarui melalui pengukuran lapangan.
Rainier memastikan kobaran api belum mencapai kawasan permukiman. Namun, lokasi kebakaran berbatasan langsung dengan lahan perkebunan milik warga sehingga langkah antisipasi terus dilakukan.

"Sebenarnya ini belum masuk ke pemukiman, tetapi tentu ini berbatasan langsung dengan lokasi perkebunan masyarakat. Tindakan awal yang dilakukan pemerintah bersama TNI-Polri adalah membuat ilaran api agar tidak merambat sampai ke perkebunan masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, kondisi medan yang berbukit dan curam membuat kendaraan pemadam kebakaran roda empat tidak dapat mencapai titik api. Karena itu, petugas menggunakan jet shooter atau alat pemadam gendong untuk melakukan pemadaman secara langsung di lokasi.
Terkait kemungkinan penggunaan water bombing maupun modifikasi cuaca, Rainier mengatakan pemerintah masih mengikuti mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan BMKG serta BNPB.
"Pemerintah akan mengikuti sesuai dengan prosedur. Dasar penetapan status tanggap darurat menjadi salah satu syarat sebelum diusulkan penggunaan water bombing maupun modifikasi cuaca," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....