Pemkab Minahasa Klarifikasi Pemenuhan Jaminan Sosial bagi PPPK ASN

  • 27 Jul 2026 12:34 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak PPPK dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak PPPK, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, informasi mengenai jaminan sosial PPPK perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan masyarakat maupun ASN.

Menurut Johnny, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan," kata Johnny, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, tahapan implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda karena disesuaikan dengan kondisi daerah serta proses administrasi yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, pelaksanaan program perlindungan sosial bagi PPPK dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan kesiapan daerah.

Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menuturkan bahwa program tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini sedang memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save. Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).

"Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT)," ujarnya.

Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Minahasa itu menegaskan, pemerintah daerah terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial. Setiap kebijakan akan dijalankan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pemkab Minahasa berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif. Dengan demikian, ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin baik.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....