Penyelesaian Konflik Warga, Kejaksaan Tekankan Dasar Hukum
- 23 Jul 2026 15:42 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kasubsi I Intelijen Kejari Kotamobagu Rosma Amalia El Hasna menegaskan bahwa penyelesaian pertikaian antar warga harus melalui jalur hukum. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai dasar konstitusional penanganan pertikaian antar warga di Indonesia.
Rosma menjelaskan bahwa ketentuan konstitusi negara telah mengatur kesetaraan kedudukan setiap warga negara di mata hukum. Konsep tersebut menjadi acuan utama agar seluruh proses penyelesaian pertikaian berjalan sesuai prosedur berlaku.
"Berarti setiap orang yang berkedudukan, berkedudukannya sama di mata hukum seperti itu. Jadi penyelesaian konfliknya juga wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya dalam dialog jaksa menyapa rri beberapa hari yang lalu..
Lanjutnya menambahkan bahwa seluruh warga negara dilarang keras melakukan aksi main hakim sendiri. Aturan yang berlaku di Indonesia harus dihormati oleh semua pihak tanpa ada pengecualian sama sekali.
"Jadi tidak bisa asal main hakim sendiri karena memang di negara kita sendiri kan adalah negara hukum, ada aturannya terlebih dahulu seperti itu," katanya.
Narasumber tersebut menyarankan agar pertikaian antar kelompok warga dilaporkan terlebih dahulu kepada aparat desa setempat. Langkah awal tersebut penting dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang dapat merugikan masyarakat.
"Jadi kalau pertikaian antar kelompok bisa diadukan dulu kepada aparat desa baru nanti kalau memang ada tindak pidana baru dieskalasikan, seperti itu," katanya lagi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....