Perkuat Daya Saing UMKM, Kemenkum Sulut Dorong Pelindungan KI di Minahasa Utara

  • 10 Jul 2026 15:36 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minut - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat upaya peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha. Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pariwisata, Kanwil Kemenkum Sulut melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis 9 Juli 2026.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Menurutnya, pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta legalitas produk dan jasa lokal.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal, serta sekitar 40 pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Jefry Boy Balaati, menyampaikan materi mengenai pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha. Dalam penyampaian materi, ia didampingi Dwi Mei dan Gibrael yang memberikan pendampingan langsung kepada peserta dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran merek.

Tim Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara juga memberikan edukasi mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), manfaat pelindungan hukum, hingga pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan. Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan, salah satunya dari pelaku usaha Mataluntung Coffee Culture yang menanyakan mengenai pendaftaran nama tempat usaha sebagai mereka.

Tim Kanwil menjelaskan bahwa nama usaha dapat didaftarkan sebagai merek sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu, peserta juga memperoleh pendampingan langsung terkait proses pengajuan permohonan merek.

Pada kesempatan tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi 40 permohonan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan ekonomi kreatif.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek yang tersedia.

Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, memperkuat daya saing UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....