Kanwil Kemenkum Sulut Dampingi KDMP Desa Halabolu Daftarkan Merek Kolektif

  • 19 Jun 2026 16:32 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bolsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan dan sosialisasi pendaftaran Merek Kolektif kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Halabolu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendorong pelindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi usaha yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulut yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual diterima langsung oleh Sangadi Desa Halabolu dan Ketua Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Halabolu, Bagas, beserta jajaran pengurus koperasi.

Kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang menilai KDMP Desa Halabolu sebagai salah satu koperasi yang telah aktif menjalankan kegiatan usaha dan memiliki potensi untuk didorong melakukan pendaftaran Merek Kolektif.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulut menjelaskan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi. Selain itu, Merek Kolektif juga memiliki manfaat dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat citra usaha, serta mendukung pengembangan usaha koperasi secara berkelanjutan.

Tim juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan, tahapan pendaftaran, serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan permohonan Merek Kolektif pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Halabolu menyambut baik kegiatan pendampingan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan guna proses pendaftaran Merek Kolektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Desa Halabolu dapat memperoleh pelindungan hukum atas identitas usahanya melalui pendaftaran Merek Kolektif serta menjadi contoh bagi koperasi lainnya dalam memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual untuk mendukung pengembangan usaha.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulut akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pengurus koperasi hingga seluruh persyaratan pendaftaran terpenuhi dan permohonan Merek Kolektif dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....