Kemenkum Sulut Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Kopdes Merah Putih di Bolsel

  • 19 Jun 2026 16:25 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bolsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terkait dorongan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pada Kamis 18 Juni 2026.

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendorong pelindungan hukum terhadap identitas usaha Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui pendaftaran Merek Kolektif.

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulut yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Pengolah Data dan Informasi Kekayaan Intelektual, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Syahudin Laode.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulut menyampaikan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulut meminta rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi terkait Koperasi Desa Merah Putih yang telah aktif menjalankan kegiatan usaha dan memiliki gerai usaha sehingga dapat diprioritaskan untuk memperoleh sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif.

Tim juga menjelaskan berbagai manfaat yang diperoleh melalui pendaftaran Merek Kolektif, antara lain memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha koperasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan konsumen, memperkuat nilai ekonomi produk, serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulut dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dalam memberikan rekomendasi koperasi yang potensial untuk didorong melakukan pendaftaran Merek Kolektif.

Melalui koordinasi ini, diharapkan semakin banyak Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang memahami pentingnya pelindungan merek dan terdorong untuk mendaftarkan Merek Kolektif sebagai bagian dari penguatan identitas usaha serta peningkatan daya saing koperasi di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulut akan melaksanakan koordinasi lanjutan serta memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih yang direkomendasikan untuk proses pendaftaran Merek Kolektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....