FIPP UNIMA Hormati Proses Hukum Oknum Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

  • 06 Jul 2026 13:13 WIB
  •  Manado
Poin Utama
  • Dekan FIPP UNIMA Dr. Aldjon Dapa menyatakan menghormati penetapan status tersangka DM alias Dani dan menganggapnya sebagai langkah tepat agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas.
  • FIPP UNIMA telah membentuk tim pencegahan kekerasan seksual, memperkuat implementasi kebijakan PPKPT, dan rutin menyelenggarakan sosialisasi untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
  • Penurunan minat pendaftar mahasiswa baru hanya mencapai 0,5 persen dan lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan nasional seperti proses penyaluran beasiswa KIP Kuliah.
  • Dosen yang bersangkutan telah dihentikan dari aktivitas mengajar dan kini menunggu keputusan resmi pemberhentian administratif dari Kementerian Pendidikan melalui Inspektorat Jenderal.

RRI.CO.ID, Tomohon- Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) menyatakan menghormati proses hukum atas penetapan DM alias Dani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNIMA, Evia Maria Mangolo, yang berujung pada meninggalnya korban.

Dekan FIPP UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, S.Pd., M.Pd., mengatakan , penetapan status tersangka merupakan langkah yang tepat agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, sejak awal pihak fakultas telah berkomitmen mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus tersebut secara transparan.

"Kami menerima keputusan penetapan tersangka ini sebagai langkah yang baik agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Sejak awal kami berkomitmen membantu aparat penegak hukum agar proses penanganan kasus berjalan dengan baik," ujar Aldjon.

Ia menjelaskan, dosen yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai tenaga pengajar di lingkungan FIPP UNIMA. Sementara itu, proses pemberhentian secara administratif masih berlangsung di tingkat Kementerian Pendidikan melalui Inspektorat Jenderal. Menurut Aldjon, rekomendasi penegakan disiplin terhadap yang bersangkutan telah disampaikan ke kementerian dan kini tinggal menunggu keputusan resmi.

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, FIPP UNIMA bersama pihak rektorat telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap mahasiswa. Fakultas telah membentuk tim pencegahan kekerasan seksual, memperkuat implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta rutin menggelar sosialisasi bersama tim PPKPT UNIMA dan organisasi masyarakat agar dosen maupun mahasiswa memahami aturan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Kami berupaya memastikan seluruh mahasiswa merasa aman selama menjalani proses pendidikan di FIPP. Sampai saat ini tidak ada lagi kejadian serupa, dan kami terus memperkuat sistem pencegahan agar peristiwa seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Terkait penerimaan mahasiswa baru, Aldjon mengakui kasus tersebut memberi sedikit pengaruh terhadap minat pendaftar. Namun, berdasarkan data yang dimiliki fakultas, penurunannya hanya sekitar 0,5 persen. Ia menilai kondisi tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan nasional, termasuk proses penyaluran beasiswa KIP Kuliah yang masih menunggu kepastian. Meski demikian, FIPP UNIMA tetap menjadi salah satu fakultas dengan tingkat peminat yang tinggi di Universitas Negeri Manado. Ia juga mengajak calon mahasiswa untuk tidak ragu memilih FIPP UNIMA karena fakultas berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....