Aktivis Perempuan Dukung Polda Sulut Tetapkan DS Tersangka Kasus UNIMA
- 03 Jul 2026 14:20 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado – Aktivis perempuan Sulawesi Utara, Vivi George, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara yang telah menetapkan DS alias Dani sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Menurut Vivi George yang juga merupakan perwakilan LSM Swara Parangpuan, penetapan tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup setelah menangani perkara tersebut selama lebih dari satu tahun.
"Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan tersangka. Kasus ini sudah cukup lama berproses dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sebagai aktivis perempuan, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Vivi.
Ia menegaskan, setelah penetapan tersangka, pihaknya menyerahkan seluruh tahapan selanjutnya kepada penyidik Polda Sulawesi Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski hingga kini tersangka belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, Vivi optimistis proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
"Kami percaya aparat penegak hukum akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur. Yang terpenting, penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup," katanya.
Selain mengawal proses hukum di kepolisian, Swara Parangpuan bersama jaringan gerakan perempuan di Sulawesi Utara juga terus memantau penanganan kasus tersebut di lingkungan internal UNIMA.
Vivi mengungkapkan, pihaknya pernah diundang sebagai narasumber dalam kegiatan di UNIMA pada 8 Juni 2026 untuk membahas perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Menurutnya, Satgas PPKS UNIMA telah menyelesaikan proses pemeriksaan internal dan menyerahkan rekomendasi kepada kementerian terkait. Saat ini, dosen yang menjadi tersangka telah dinonaktifkan dari tugasnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
"Kami masih terus mengawal hingga ke kementerian. Seluruh rekomendasi sudah disampaikan dan sekarang tinggal menunggu keputusan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan," jelasnya.
Vivi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan agar semakin serius mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia juga menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa Evia Maria Mangolo tidak boleh kembali terjadi, terlebih karena korban akhirnya meninggal dunia pada akhir Desember 2025. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk perguruan tinggi, memperkuat komitmen dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kampus harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali," tutup Vivi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....