Kanwil Kemenkum Sulut Verifikasi Dokumen Penerbitan SKT Partai Politik
- 07 Jul 2026 12:42 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan verifikasi dokumen penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pada Senin 6 Juli 2026.
Kegiatan verifikasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, bersama jajaran Bidang AHU. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen permohonan penerbitan SKT yang diajukan oleh kepengurusan baru Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam proses verifikasi, tim Bidang AHU memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, dokumen kepengurusan dari 12 kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan minimal 75 persen sebagaimana ketentuan dalam proses penerbitan SKT.
Meski demikian, tim verifikator masih menemukan beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya surat keterangan domisili pada tingkat kecamatan serta surat keterangan keberadaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten.
Hendrik Siahaya menjelaskan bahwa kelengkapan persyaratan administrasi merupakan syarat utama dalam proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik. Oleh karena itu, seluruh dokumen yang masih belum lengkap harus dipenuhi terlebih dahulu agar proses penerbitan SKT dapat dilanjutkan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi sebelum batas waktu yang ditentukan, maka Surat Keterangan Terdaftar dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Kegiatan verifikasi berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, pemohon menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pengurus daerah untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang masih kurang sehingga proses penerbitan SKT dapat segera diselesaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....