FGD Implementasi KUHAP dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Sulut

  • 25 Jun 2026 22:32 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenim Sulut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi KUHAP dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (25/6/2026).

Kepala Kanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani, mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana tersebut menuntut adanya penyesuaian pola kerja, mekanisme koordinasi, serta paradigma penegakan hukum yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan, khususnya bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian prosedural, melainkan transformasi dalam cara kita memahami kewenangan penyidikan, membangun koordinasi antar aparat penegak hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” ujar Ramdhani.

Ia menjelaskan, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis sebagai beranda utara Indonesia sekaligus pintu gerbang kawasan Asia Pasifik. Tingginya mobilitas orang asing, aktivitas investasi, pariwisata internasional, kerja sama ekonomi, hingga lalu lintas perbatasan menjadikan wilayah ini dinamis sekaligus menghadapi berbagai tantangan di bidang keimigrasian.

Ramdhani menambahkan, meningkatnya mobilitas global turut diiringi kompleksitas kejahatan transnasional, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen perjalanan, hingga berbagai tindak pidana lintas negara lainnya.

“Kondisi tersebut memerlukan respons penegakan hukum yang cepat, tepat, profesional, dan terintegrasi,” katanya.

Karena itu, lanjut Ramdhani, penegakan hukum keimigrasian tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral. Diperlukan kesamaan persepsi, harmonisasi kewenangan, dan penguatan koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Ia meyakini kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kuatnya regulasi, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman dan soliditas sinergi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi KUHAP yang baru, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyidikan, memperkuat koordinasi penanganan perkara, serta merumuskan langkah-langkah strategis implementasinya dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Ramdhani berharap FGD tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada kesempatan itu, Ramdhani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, dan panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan.

“Semoga diskusi yang kita laksanakan hari ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian dan semakin memperkokoh sinergi antarinstansi,” tutupnya.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polda Sulut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, serta Ketua Tim Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Peserta kegiatan merupakan PPNS dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Ditjenim Sulut. Saat ini jumlah Penyidik Imigrasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.250 orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....