Kejaksaan Tegaskan Sanksi Pidana Pelaku Judi Online

  • 22 Jul 2026 12:54 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Calon Jaksa Kejari Bolaang Mongondow Utara Rakhmat Nugroho, S.H menegaskan sanksi pidana menyasar seluruh pelaku judi online. Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam program siaran interaktif Jaksa Menyapa di studio RRI Manado beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan penegakan hukum tindak pidana perjudian tidak membedakan peran para pihak yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, aturan hukum menjerat seluruh pihak tanpa terkecuali mulai dari pihak bandar hingga para pemain.

"Nah, dalam Pasal 426 itu tadi seperti yang disampaikan oleh Pak Gandaya Safat, untuk kepada bandar, kepada penyelenggara, kepada turut serta yang memberikan kesempatan atau turut mempromosikan, nah itu kena di dalam Pasal 426 KUHP Baru," kata Rakhmat.

Aparat penegak hukum tersebut memaparkan rincian ancaman sanksi bagi para pihak yang memfasilitasi perjudian daring. Pengatur kegiatan serta pihak yang mempromosikan arena judi dapat dijerat pasal tindak pidana berat tersebut.

Sosok ini menambahkan pasal tersebut secara spesifik menjerat masyarakat pengguna aplikasi atau penikmat permainan judi. Aturan hukum baru dipastikan akan menindak tegas segala bentuk permainan judi seperti slot maupun togel.

"Nah, sedangkan untuk yang Pasal 427 itu menyasar kepada pemain. Jadi siapa yang melakukan judi online apakah itu melalui judi slot ataupun togel dan sebagainya, jadi ada sanksi pidana yang tidak bisa lolos," sebut Rakhmat.

Pihaknya memastikan penegakan pasal-pasal pidana tersebut berlaku efektif untuk memberantas aktivitas judi di tengah masyarakat. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum terhadap setiap pelanggaran tindak pidana perjudian secara konsisten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....