Kemenkum Sulut Harmonisasi Ranperbup RKPD Minahasa Tenggara 2027

  • 05 Jun 2026 16:02 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali melaksanakan fungsi pembinaan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut, pada Kamis 4 Juni 2026.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, rapat dipimpin dan dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku Ketua Tim Harmonisasi I, Frangky A.H. Zachawerus, didampingi anggota tim harmonisasi Amelia Tindas, Cherryl Wenur, dan Yohan Tember.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Elly S. Sangian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Phebe Junitha Punuindoong, Sekretaris Bappeda Yudhie Ole, Kepala Bagian Hukum Dougles Waas, serta jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Elly S. Sangian menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang telah memfasilitasi proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) masing-masing.

Pada sesi pembahasan, Ketua Tim Harmonisasi I Frangky A.H. Zachawerus menyampaikan bahwa secara substansi kewenangan, rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan juga telah mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski demikian, tim harmonisasi memberikan beberapa catatan penyempurnaan yang bersifat minor.

Beberapa masukan yang disampaikan antara lain perlunya penyesuaian pada bagian pendahuluan dalam lampiran dengan mencantumkan ketentuan terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pada bagian dasar hukum mengingat, urutan peraturan perundang-undangan perlu disesuaikan berdasarkan hierarki peraturan yang lebih tinggi.

Tim juga mengingatkan agar pencantuman Peraturan Presiden dilengkapi dengan Lembaran Negara, sementara Peraturan Daerah Provinsi mencantumkan Berita Daerah. Selanjutnya, pada Bab V disarankan menggunakan nomenklatur “Ketentuan Penutup” sebagai bentuk kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar dan konstruktif. Sebagai tindak lanjut, Berita Acara Harmonisasi akan disampaikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ditandatangani oleh pimpinan tinggi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tentang RKPD Tahun 2027 selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan dapat diunduh melalui aplikasi e-Harmonisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....