DPRD Sulut Mediasi 15 Pekerja Outsourcing RSUP Prof Kandou

  • 31 Mei 2026 20:43 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi aduan ketenagakerjaan antara 15 pekerja outsourcing RSUP Prof Kandou Manado dengan pihak vendor PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI). RDP berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm didampingi Sekretaris Komisi Cindy Wurangian, serta anggota Komisi IV yakni Paula Runtuwene, Vionita Kuereh dan Royke Anter.

Turut hadir dalam mediasi tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), manajemen perusahaan, serta puluhan pekerja yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga.

Dalam forum RDP, Ketua KSBSI Sulut, Jack Andalangi mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap 15 pekerja eks cleaning service yang bekerja di bawah vendor pada periode 2020–2025.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan anggota Komisi IV antara lain dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), selisih gaji, pemotongan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak disetor, hingga pembayaran lembur yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT HTR membantah adanya pelanggaran dan menyatakan seluruh sistem kerja telah disepakati bersama pekerja serta dikonsultasikan dengan Disnakertrans Sulut.

Sementara itu, PT BMI menjelaskan keterbatasan anggaran kontrak menjadi alasan di balik kebijakan perusahaan yang diterapkan selama ini.

Usai melalui proses mediasi dan perembukan yang dikawal langsung oleh Louis Schramm, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Vendor sepakat membayarkan hak para pekerja yang sebelumnya sempat tertunda akibat pemutusan hubungan kerja.

“Hari ini kita undang semua pihak, baik pekerja, manajemen RSUP Kandou, vendor, hingga Dinas Tenaga Kerja. Hasilnya, terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” jelas Louis Schramm.

Dalam poin kesepakatan tersebut, pihak vendor bersedia melakukan pembayaran kompensasi sesuai nilai yang telah disepakati. Sebagai timbal balik, para pekerja juga setuju mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke pihak kepolisian. “Itu akan dituangkan dalam perjanjian,” tegas Louis.

Realisasi pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut. Tahap pertama dijadwalkan pada Selasa, 19 Mei 2026, sementara tahap kedua akan

dilakukan pada 20 Agustus 2026.

Selain menyelesaikan sengketa tersebut, DPRD Sulut juga memberikan peringatan keras kepada manajemen RSUP Prof Kandou agar tidak lepas tangan terhadap nasib pekerja outsourcing. Pihak rumah sakit diminta melakukan pengawasan ketat terhadap vendor agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Jangan hanya kontrak ditandatangani lalu selesai. Seharusnya pihak rumah sakit juga mengawasi jalannya perjanjian kerja tersebut,” sambung Louis.

Komisi IV DPRD Sulut juga meminta Disnakertrans Sulut lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing di Sulawesi Utara, khususnya terkait kepatuhan pembayaran upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi. “Disnakertrans jangan tutup mata terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar UMP,” pungkas Schramm.

(Anugrah Pandey)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....