Kakanwil Kemenkum Sulut Terima Kunjungan DPRD Boltim
- 07 Agt 2026 12:50 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Penyusunan regulasi daerah yang berkualitas memerlukan sinergi dan pendampingan yang tepat. Dalam semangat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemilihan Sangadi, yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pada Kamis 6 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hadir Ketua Komisi I Wilken Rareho, didampingi Wakil Ketua Komisi I Abdul Kadir Bachmid, beserta anggota DPRD dan Tim Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur meminta masukan mengenai kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sejumlah norma dalam rancangan dinilai masih memerlukan penyempurnaan sehingga dibahas bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, termasuk terkait teknik penyusunan dan penulisan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan yang baik.
Kakanwil menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang secara proaktif melibatkan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam proses penyusunan Ranperda. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Apri Listiyanto menjelaskan bahwa substansi pengaturan maupun teknik penyusunan Ranperda akan dikaji lebih lanjut bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan sumber pendanaan, pengaturan perbedaan status antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan produktif. Berbagai masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara diterima dengan baik oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Pedoman Pemilihan Sangadi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....