Ketua BPMS GMIM Penuhi Klarifikasi Polda Sulut

  • 04 Agt 2026 11:38 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID : RRI Manado - Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bersama sejumlah pengurus menjalani klarifikasi di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (4/8/2026). Klarifikasi tersebut terkait laporan informasi yang berasal dari temuan Tim Patroli Siber terhadap sebuah pemberitaan media daring.

Ketua BPMS GMIM Pdt Adolf Katuuk Wenas, Wakil Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende, serta Sekretaris BPMS GMIM Pdt Evert Tangel menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut. Kuasa hukum BPMS GMIM, Alfian Ratu menjelaskan, proses klarifikasi berfokus pada isi pemberitaan yang memuat sejumlah narasi dari beberapa pihak, serta surat yang dikirim BPMS kepada Presiden Republik Indonesia.

Tadi kita dipanggil dalam rangka laporan informasi yang ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polda terhadap informasi yang beredar.

Penyidik meminta klarifikasi dari kami, khususnya dari BPMS, terkait isi pemberitaan tersebut," ujarnya,

Ia menegaskan, surat yang menjadi pembahasan dalam pemeriksaan hanya berisi permohonan audiensi kepada Presiden dan tidak memuat isi sebagaimana yang diberitakan.

"Ternyata surat itu hanya berisi permohonan audiensi dengan Bapak Presiden. Jadi tidak sebagaimana maksud dari pemberitaan tersebut," katanya. Kuasa hukum juga membantah adanya pernyataan dari pihak BPMS yang menyebut istilah "cawe-cawe" maupun tudingan bahwa Kapolda Sulut melakukan intervensi terhadap suatu perkara.

Di dalam pemeriksaan tadi tidak ada penyebutan kata-kata 'cawe-cawe' itu. Tidak ada sama sekali dari BPMS, dari Pak Ketua BPMS atau siapa saja yang menyatakan hal tersebut," tegasnya. Saat ditanya mengenai isi surat kepada Presiden, ia kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya berisi permohonan audiensi. "Surat itu merupakan permohonan audiensi dari BPMS kepada Bapak Presiden. Di dalamnya juga disampaikan bahwa GMIM sedang menghadapi sejumlah persoalan," ujarnya.

Ia menambahkan, surat tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi. Terkait perkembangan permohonan audiensi, kuasa hukum menyebut surat tersebut telah diproses dan kini tinggal menunggu jadwal pertemuan.

Sementara, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan bahwa proses hukum yang sedang ditangani penyidik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan penyalahgunaan dana yayasan. Pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan isu politik maupun pertemuan dengan partai politik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....