Kemenkum Sulut Dampingi Pendaftaran Merek Kolektif KDKMP Woloan Dua
- 14 Mei 2026 12:33 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI), terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Tomohon serta pendampingan pendaftaran Merek Kolektif kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, pada Rabu 13 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Muda Setiawaty Pontoh, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Yusril Amir, serta Pengolah Teknis Kebijakan Vivi Dolosemba.
Dalam koordinasi tersebut, tim Bidang KI menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sebagai langkah mendorong pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan yang memiliki potensi usaha di Kota Tomohon. Selain itu, tim juga meminta rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tomohon terkait koperasi yang dinilai siap untuk mendapatkan pendampingan pendaftaran merek.
Berdasarkan hasil diskusi bersama, KDKMP Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat dipilih sebagai koperasi yang direkomendasikan untuk dilakukan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif.
Selanjutnya, tim Bidang KI melakukan koordinasi langsung dengan pengurus KDKMP Woloan Dua guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Merek Kolektif sebagai identitas usaha bersama koperasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam meningkatkan kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi koperasi dan pelaku usaha lokal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulut akan terus melakukan pendampingan terhadap proses pendaftaran Merek Kolektif KDKMP Woloan Dua serta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tomohon terkait potensi koperasi lainnya yang dapat didaftarkan sebagai Merek Kolektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....