Ditjen PHK BDW Sulawesi Kemenhut Apresiasi Penetapan Tersangka Karhutla Sangihe

  • 20 Sep 2026 22:41 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Seorang warga berinisial IAB (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe dalam perkara dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran di area base camp Gunung Awu.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di area base camp Gunung Awu, wilayah Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penahanan terhadap tersangka IAB dilakukan pada Selasa pekan lalu (08/09/2026) karena melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka IAB sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2026.

Sampai saat ini Polres Kepulauan Sangihe masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penetapan tersangka kepada terduga pelaku pembakaran lahan oleh Polres Kepulauan Sangihe, mendapat apresiasi dan dukungan dari Kepala Seksi Wilayah III Manado Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Dalkarhut Wilayah Sulawesi (Ditjen PHK BDWS) Kementerian Kehutanan, Toyib H. Hambali Mokoagow, SH.

Hambali Mokoagow mengatakan, walaupun perjalanan hingga putusan akhir masih panjang ,tapi ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum bagi pelaku kejadian kebakaran hutan dan lahan yang efeknya meninggalkan bekas dan kerugian pada ekosistem yang hidup didalam maupun disekitar areal terbakar termasuk kita semua yang tanpa sadar menikmati oksigen yang mungkin saja dihasilkan dari sana.

"Jika ini terbukti, maka akan menimbulkan pertanyaan sejauh mana keseriusan APH dalam menegakkan aturan. Salut dan hormat kepada Penyidik Polres Sangihe yang telah menorehkan Catatan Emas akan kemampuan dalam membuktikan suatu perkara yang menurut beberapa pihak sulit dibuktikan", kata Hambali.

Diungkapkan, secara pribadi sebagai orang yang terlibat langsung dalam upaya pengendalian kebakaran tentu mengetahui susah dan sulitnya masa-masa dimana saat berhadapan dengan kondisi areal terbakar yang jauh dari segala akses dan sumberdaya.

"Saya berharap, semoga dalam kasus ini akan melahirkan konsekuensi hukum bagi pelaku dengan tetap menaati adab dan azas proses hukum melalui asas praduga tak bersalah", harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....