Kawal Revisi UU Kehutanan, Komisi IV DPR RI Jaring Pendapat di Minahasa Utara

  • 06 Jun 2026 21:17 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minut - Dipimpin langsung Ketua Komisi, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, Komisi IV DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di PT Meares Soputan Mining (MSM) Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu 6 Juni 2026. Titiek Soeharto didampingi sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.

Kehadiran komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan/perikanan ini dalam rangka penyusunan RUU tentang kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Pelaksanaan jaring pendapat Komisi IV DPR RI di Minahasa Utara terkait Revisi UU Kehutanan

Dalam kunker itu Komisi IV DPR RI juga melaksanakan penanaman berbagai jenis pohon diatas lahan 25 H dengan 23 jenis keanekaragaman hayati didalamnya.

Usai penanaman pohon dilanjutkan dengan jaring pendapat panitia kerja komisi IV DPR RI dengan pelaku usaha, pemerintah daerah, UPT Kementrian Kehutanan lingkup Sulawesi Utara terkait RUU Kehutanan ditokatindung site.

Ketua DPR RI Titiek Soeharto nampak menyiram salah satu jenis pohon yang ditanamnya dikawasan hutan yang dikelola oleh PT. MSM

Titiek Soeharto selaku Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi bagi PT MSM yang terus berupaya menjaga hutan lewat penghijauan secara berkelanjutan sehingga fungsi hutan tetap terjaga.

"Kami komisi IV hari ini mengunjungi minahasa utara di PT MSM dalam rangka revisi undang undang kehutanan karena kami perlu mendapatkan masukan masukan dari semua pihak dan kami mengapresiasi PT MSM ini yang setelah menambang direklamasi dan melaksanakan penghijauan, jadi bekas tambang sudah hijau kembali. semoga ini menjadi contoh dari tambang tambang lainnya,"kata Titiek Soeharto.

Lewat kunjungan kerja dalam rangka revisi undang undang kehutanan ini pihaknya juga mendengarkan masukan dari sejumlah stakeholder.

"Lewat kunker ini bisa ada masukan, apa yang harus kita lakukan, apa yang masih kurang. undang undang ini bisa dibilang sudah termasuk kadaluarsa sementara sekarang banyak perkembangan sehingga ini perlu direvisi karena seiring perkembangan saman banyak hal yang sudah harus dibaharui. Kalau dulu kawasan hutan pinjam pakai sekarang jangan dipinjam dong sekarang harus sewa pakai,"tegas Titiek.

Pihaknyapun berkomitmen menjaga ekosistem dan hutan agar tetap lestari, pengelolaan hutan yang baik yang tentu akan mempengaruhi kelangsungan hidup ekologis didalamnya.

"Jadi tidak hanya mengeruk hasil bumi saja kemudian ditinggalkan tapi wajib dihijaukan lagi. kemudian sebagian jangan hanya dikantongi oleh pengusahanya tapi harus dinikmati oleh masyarakat sekitar,"pungkas Titiek Soeharto.

Dalam kunjungan kerja komisi IV DPR RI tersebut juga nampak dihadiri Kapolda Sulut, Bupati Minahasa Utara, Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, Dirjen PDASRH Kemenhut, Kepala UPT Kemenhut lingkup Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; serta Direktur Utama PT Meares Soputan Mining (MSM).

(Diane Massie)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....