Imigrasi Manado Tunda Keberangkatan Warga Sulut yang Diduga Akan Bekerja Ilegal

  • 27 Jul 2026 09:03 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Pada Rabu (22/07) pekan lalu petugas Imigrasi di Bandara Sam Ratulangi menunda keberangkatan seorang WNI berinisial G.R. yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 13.45 WITA.

Yang bersangkutan merupakan penumpang pesawat Scoot Tiger Airways nomor penerbangan TR217 tujuan Singapura.

Proses pemeriksaan keimigrasian di mulai pada pukul 12.50 WITA. Saat tiba di area

pemeriksaan imigrasi, penumpang menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dalam proses wawancara awal, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada keterangan yang disampaikan sehingga yang bersangkutan diarahkan ke konter pemeriksaan lanjutan untuk dilakukan pendalaman.

Pada pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Johor Bahru, Malaysia dan akan kembali ke Indonesia beberapa hari kemudian.

Namun, setelah dilakukan analisis terhadap dokumen perjalanan dan tiket yang ditunjukkan, petugas

menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan keterangan yang diberikan.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja selama kurang lebih tiga bulan, yang diperkuat dengan riwayat visa yang

dimilikinya.

Yang bersangkutan juga mengakui bahwa tujuan perjalanannya adalah untuk

mengunjungi pasangannya, seorang WNI yang sedang bekerja di Malaysia.

Berdasarkan hasil wawancara, analisis dokumen, serta pertimbangan petugas pemeriksa keimigrasian, diputuskan untuk melakukan penundaan keberangkatan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor dan tiket, memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor kepada yang bersangkutan,

serta melaksanakan mekanisme pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.

Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado terus mengintensifkan

pengawasan terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai langkah preventif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 24 penundaan keberangkatan telah dilakukan

terhadap Warga Negara Indonesia yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau memiliki indikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Pengawasan keimigrasian bukan hanya berorientasi pada pemeriksaan dokumen

perjalanan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, maupun penempatan pekerja migran secara nonprosedural," tegas Hendarsam Marantoko.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendeteksi dan mencegah keberangkatan warga negara yang berpotensi menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Langkah preventif yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan perlindungan sejak sebelum seseorang meninggalkan wilayah Indonesia.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus

meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko. Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi perjalanan masyarakat, melainkan memastikan setiap WNI melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari potensi

eksploitasi dan praktik perdagangan orang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan

pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan kepada

masyarakat dari berbagai modus perekrutan ilegal.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau untuk selalu menggunakan jalur

resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejujuran dalam memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga menjadi bagian

penting dalam proses pemeriksaan guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi

setiap Warga Negara Indonesia.

Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen

menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan

berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Upaya pencegahan terhadap keberangkatan

nonprosedural merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan

Warga Negara Indonesia serta mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan

Orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....