Dirjen AHU Serahkan Dokumen Kependudukan Kepada 7 Warga Bitung Keturunan Filipin

  • 25 Jul 2026 21:50 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bitung – Tujuh warga keturunan Filipina yang berdomisili di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen kewarganegaraan dan dokumen kependudukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Widodo, S.H., M.H., Jumat (24/7/2026).

Ketujuh warga tersebut merupakan bagian dari program Persons of Filipino Descent (PFDs) yang selama ini menjalani kehidupan dengan status kependudukan yang belum terdokumentasi secara resmi. Setelah melalui proses verifikasi dan administrasi yang panjang, mereka akhirnya memperoleh pengakuan sebagai Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Dirjen AHU didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Bitung. Penyerahan dokumen menjadi simbol berakhirnya ketidakpastian status kewarganegaraan yang selama ini dialami para penerima.

Dirjen AHU, Widodo, mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan fondasi penting bagi warga keturunan Filipina untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara. Dengan status tersebut, mereka dapat mengakses layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga berbagai program sosial yang disediakan pemerintah.

"Ini sangat penting karena menjadi dasar bagi PFDs untuk memperoleh dokumen kependudukan serta status resmi sebagai WNI. Dengan dokumen tersebut, mereka dapat mengakses berbagai hak sebagai warga negara Indonesia, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga program-program sosial pemerintah," ujar Widodo.

Ia menjelaskan, pemerintah masih terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap ratusan warga keturunan Filipina lainnya yang hingga kini masih berstatus undocumented. Proses tersebut dilakukan secara cermat dengan melibatkan koordinasi bersama Pemerintah Filipina guna memastikan setiap penetapan status kewarganegaraan dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur hukum.

Menurut Widodo, penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting untuk menghindari potensi permasalahan kewarganegaraan maupun dampak terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Karena itu, setiap data dan dokumen calon penerima status WNI harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina untuk menegaskan status sebagai WNI sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan belum menjadi warga negara Filipina. Sementara bagi mereka yang telah berstatus warga negara Filipina dan ingin kembali menjadi WNI, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....