Senduk Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 21 Jul 2026 22:29 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (21/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.

Dalam sambutannya, Senduk menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagaimana diketahui bersama, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui tahapan yang cukup panjang. Dimulai dari penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan seluruh perangkat daerah, dilanjutkan dengan tahapan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kemudian Ranperda ini disampaikan kepada DPRD hingga pembahasan bersama dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran selama proses pembahasan Ranperda.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas kesungguhan, curahan waktu, serta pemikiran dalam pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.

Ia menilai berbagai pandangan, catatan, koreksi, serta saran konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh catatan dari fraksi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tambahnya.

Lebih lanjut, Senduk menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah dibahas bersama DPRD, rancangan peraturan daerah ini akan ditandatangani dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, kemudian memasuki tahapan evaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....