Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

  • 06 Agt 2026 22:36 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Johnny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri Polii, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Senduk menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas sinergi dan kemitraan yang terus terjalin dalam mengawal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, saya menyampaikan terima kasih yang tulus serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Kerja sama, kemitraan, dan komitmen yang terus kita jaga merupakan pilar utama dalam mengawal setiap tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi aktual, dinamika pembangunan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan proyeksi kemampuan fiskal daerah, penyesuaian kebijakan transfer pemerintah pusat, serta perubahan asumsi dan prioritas pembangunan daerah.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan antara kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga program-program yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kerangka tersebut, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada penajaman prioritas pembangunan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan pembiayaan daerah yang prudent dan berkelanjutan.

Memasuki triwulan ketiga tahun anggaran, Pemerintah Kota Tomohon juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kerangka ekonomi makro daerah, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta indikator kinerja, target, lokasi, dan pagu kegiatan guna memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap selaras dengan kebutuhan dan kondisi aktual daerah.

Melalui penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....